SISA HASIL USAHA ATAU SHU
A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
• SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
• SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha
koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan
atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
B. Sumber Modal Menurut UU
No.12 Tahun
1967 dan UU
no.25 Tahun 1992
1. Menurut UU
No.12 Tahun 1967
a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di
berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak
dapat diambil selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada
waktu tertentu.
c. Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas
peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2. Menurut UU
no.25 Tahun 1992
a. Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan,
donasi, dana cadangan atau sukarela.
b. Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank
atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk
menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu
terjadi. Sesuai angaran pada UU
No.12
Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan
untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A. Dilihat Dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga
sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi.
B. Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
• Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya
(ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1) Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2) Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota