Minggu, 24 Oktober 2010

Jadi begini ya hidup sendirian di Jakarta

Hai, para pembaca setia blog gua .. Hhehehe *amin
Gua mau bagi cerita - cerita nih tentang kehidupan gua yang sekarang ..

Udah 2 bulan gua tinggal di jakarta sendirian. Gua kira hidup di jakarta yang tanpa orang tua, gua bakal bebas tapi ternyata tidak. Gua disini merasa sendiri, bosan, hidup asal - asalan dll lah. Sebelum bokap gua di pindah tugaskan ke Makassar dan nyokap + ade gua memilih ikut ke Makassar hidup gua serba terpenuhi, tapi setelah gua bener - bener sendirian di metropolitan ini gua malah merasa serba kekurangan .
Gua yang sering melihat temen - temen gua sedang bercengkrama dengan orang tuanya, gua merasa sangat iri banget ..
Dan gua bertanya dalam hati gua sendiri, KAPAN GUA BISA KAYA MEREKA?
Sebetulnya itu pertanyaan konyol, tapi emang faktanya begitu . Gua bener - bener kangen sama keluarga gua apa lagi sama ade gua yang paling kecil Adinda Putri Balqis
Ya doain aja ya para pembaca supaya gua bisa ketemu keluarga gua dengan cepat. Amin hhehehe
Yaudah sekian dulu ya para pembaca, semoga kalian bisa lebih beruntung dari gua ..

Kamis, 21 Oktober 2010

Kenapa Bulan oktober gua selalu sial??

beeeuuuhhh ga tau kenapa setiap bulan Oktober gua selalu sial ..
padahal gua udah selalu mencoba buat ngehindarin kesialan tersebut!!
Masalah dibulan Oktober tahun 2010 banyak banget dari, gua jatoh dari motor lah, layar laptop gua retak lah,di blacklist dari praktikum SI gara - gara sakit, bricket ketelan lah, bokap gua nabrak seorang yang sedang mengemudi motor lah (salah si pengemudi motor) abis nabrak, eh besoknya ada kerusuhan di Makassar dan mobil dinas bokap gua salah 1 korban dari kerusuhan masyarakat Makassar yang karena pa SBY mau datang ..

Semoga hanya di bulan Oktober aja ya gua sial :P hhehehehe

sekian yaaaa :)

Rabu, 20 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis - Dzikri Andika (1eb22/22210233)

Bentuk - Bentuk Perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)dan,
7. Koperasi.


1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan.
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan..
• Rahasia perus ahaan terjamin.
• Pemilik lebih giat berusaha.
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas.
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
A. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga).
B. Pengelolaannya sederhana.
C. Modalnya relative tidak terlalu besar.
D. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya.
E. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Contoh :
- Warung.

2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Contoh :
- Law Firm Mujahir Sodruddin & Partners.
- Firma Hukum Bisnis di Indonesia.
- Adnan buyung nasution & partner.
- Adams & co.
- Ferry & partners.

3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. berbadan hukum.
b. didirikan oleh beberapa orang.

Contoh :
- CV. Karya Bersama.
- CV. Rion Putra Perkasa.
- CV. family.
- CV. Bandung MuliaKonveksi.
- CV. Murni Motor.

4. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang c. berupa saham–saham.
d. Dipimpin oleh direksi.
e. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
f. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
g. Tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh :
- PT Garuda Indonesia Airways.
- PT Pertamina.
- PT Pos Indonesia.
- PT Kereta Api Indonesia.
- PT Telkom.

5. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. dikelola oleh negara.
b. pegawainya berstatus pegawai negeri.

Contoh :
- Perum Damri.
- Perum Pegadaian.
- Perum Peruri.
- PNRI (Percetakan Negara RI).
- Perum Perhutani.

6. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. modalnya dimiliki oleh pemerintah.
b. berorientasi pelayanan pada masyarakat.

Contoh :
- Perusahaan Jawatan Kereta Api.
- Perusahaan Jawatan Pegadaian.
- Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin.
- Perjan TVRI.
- Perjan RRI (Radio Republik Indonesia).

7. Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota dan Mempunyai sifat saling tolong menolong.

ciri - ciri dan contoh nya adalah :
a. beranggotakan orang-orang.
b. bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Contoh :
- Koperasi Indonesia.
- Koperasi Siswa.
- Koperasi Syariah.
- Koperasi Bina.
- Koperasi Surya.