Rabu, 10 Juni 2015

LETTER OF ENQUIRY

INSAN PRIMA NATIONAL TRADING COMPANY
Jln. K.H. Noor Ali No. 38
Bekasi 10240


Ref: DA/LG/12 C.                                                                                                              7th May 2015


Mr. Stephen Juhara
Sales Manager
PT. MULTI JAYA ABADI
Jln. Mapilindo Raya No. 132
Surabaya 2860


Dear Mr. Juhara

       We visited your stand at the Indonesian Trade Fair in Jakarta a few days ago and i was very interested in your Montana Ladies' shoes displayed at the fair

        I should be please if you woild send me your calaogues of your complete ranges of the ladies' shoes, price-list and terms of payment. Perhaps at the same time you could le me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular orders in future



Yours Faithfully


Dzikri Andika  
 Purchase Manager

Sabtu, 06 Juni 2015

Penanaman Modal Asing dan Contoh Kasus pada PT. AQUA



PENDAHULUAN
Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan dana yang besar tersebut terjadi karena adanya upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju, baik di kawasan regional maupun kawasan global. Indonesia masih belum mampu menyediakan dana pembangunan tersebut. Disamping berupaya menggali sumber pembiayaan dalam negeri, pemerintah juga mengundang sumber pembiayaan luar negeri, salah satunya adalah Penanaman Modal Asing Langsung (foreign direct invesment).
Investasi merupakan fungsi dari pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, semakin besar investasi suatu negara, akan semakin besar pula tingkat pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai. Secara konseptual, penanaman modal asing atau investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak memerlukan kewajiban pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri. Investasi diharapkan sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Indonesia. Karena terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah, untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi maka peran investasi baik secara investasi dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN) sangat diharapkan (Indah & Didit, 2005).
1. Pengertian PMA
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan aliran arus modal yang berasal dari luar negeri yang mengalir ke sektor swasta baik yang melalui investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung berbentuk portofolio. Investasi langsung (direct investment) merupakan investasi yang melibatkan pihak investor secara langsung dalam operasional usaha yang dilaksanakan, sehingga dinamika usaha yang menyangkut kebijakan perusahaan yang ditetapkan, tujuan yang hendak dicapai, tidak lepas dari pihak yang berkepentingan (investor asing).
Terdapat tiga sumber utama modal asing dalam suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka, yaitu:
a) pinjaman luar negeri (debt) dimana pinjaman luar negeri dilakukan oleh pemerintah secara bilateral maupun multilateral.
b) penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dimana FDI merupakan investasi yang dilakukan swasta asing ke suatu negara, berupa cabang perusahaan multinasional, anak perusahaan multinasional, lisensi, joint ventura.
c) investasi portofolio merupakan investasi yang dilakukan melalui pasar modal (Didit&Indah, 2005 : 26-47).
2. Kebijakan PMA di Indonesia
Ada dua hal yang mempengaruhi kegiatan FDI di suatu negara, yang pertama yaitu lingkungan atau kerangka kebijakan suatu negara. Pada dasarnya investor mengetahui potensi dan kondisi suatu negara yang akan dijadikan lokasi investasi. Kerangaka kebijakan ini dalam beberapa hal, yaitu:
a) stabilitas ekonomi, politik dan social
b) aturan yang mendukung masuk dan operasinya suatu usaha
c) satndar kesepakatan internasional
d) kebijakan dalam memfungsikan dan struktur pasar
e) persetujuan internasional dalam FDI
f) kebijakan privatisasi dan
g) kebijakan perdagangan dan perpajakan.
Dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan beberapa upaya penyesuaian kebijakan investasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
a) Pemerintah telah memperbaharui Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanam Modal untuk dapat diberikan keleluasaan investor dalam memilih usaha (Keppres No 96 Tahun 2000 jo. No 118 Tahun 2000). Dalam keputusan tersebut, bidang usaha yang tertutup untuk investasi baik PMA maupun PMDN berkurang dari 16 sektor menjdai 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup bagi kepemilikan saham asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor.
b) Penyederhanaan proses dari 42 hari menjadi 10 hari. Sebelumnya persetujuan PMA dilakukan oleh Presiden, sedangkan saat ini cukup dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang berwenang, dalam hal ini Deputi Bidang dan Fasilitas Penanaman Modal;
c) Sejak tanggal 1 Januari 2001, pemerintah menggantikan insentif Pembebasan Pajak dengan Kelonggaran Pajak Investasi sebesar 30% untuk 6 (enam) tahun.
d) Nilai investasi tidak dibatasi, sepenuhnya tergantung studi kelayakan dari proyektersebut.
3. Perkembangan PMA di Indonesia
Perkembangan FDI di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi diluar negeri maupun didalam negeri. Perkembangan investasi di Indonesia sering bergerak tidak menentu terutama jika lingkungan investasi dalam negeri kurang kondusif.
Menurut daftar yang dikeluarkan oleh UNCTAD Indonesia sebetulnya termasuk negara yang menarik bagi para investor. Terutama bagi TNC’s (transnational companies); yaitu para investor yang berskala besar. Menurut suatu survey dari UNCTAD dalam tahun 2011 Indonesia menempati tempat ke 4, setelah China, USA dan India. Negara-negara berkembang lainnya yang termasuk dalam daftar UNCTAD ialah: Brazil, Meksiko, Thailand, Vietnam, Korea Selatan dan Malaysia. Sebaliknya, walaupun dalam daftar UNCTAD Indonesia termasuk negara-negara yang secara potensial menarik tetapi dilihat dari angka-angka Sekretariat ASEAN, Indonesia hanya menempati tempat yang rendah di ASEAN; yaitu tempat ke-5 dari 10 negara. Jumlah investasi yang benar-benar masuk ke Indonesia lebih kecil dari jumlah yang masuk ke Singapore, Thailand, Malaysia, bahkan yang juga masuk ke Vietnam.
4. Contoh PMA di Indonesia
UU tentang Penanaman Modal Asing yang diberlakukan tahun 2007 silam, semakin menyiratkan bahwa pemerintah tidak berdaya menolak intervensi dan kepentingan asing. Dengan kebijakan tersebut, membuat pencaplokan korporasi nasional oleh MNC asing akan kian masif.
Bukti paling menonjol adalah ketika minum Aqua (74% sahamnya dikuasai perusahaan Danone asal Prancis). Tahun 1997, akibat terjadinya krisis moneter, PT Aqua mencatat pertumbuhan dibawah 30%. Hal itu disebabkan perusahaan hanya menghasilkan laba bersih sebesar Rp 7.8 milyar atau turun sebesar 25% dibandingkan dengan tahun 1996. Selain itu, pendapatan perusahaan juga turun sebesar 23% dari Rp 220.8 milyar menjadi Rp 179.4 milyar di tahun 1996 (Financial Highlight Aqua, 1997).
Oleh karena itulah, PT Aqua memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada investor asing dalam hal ini adalah French Danone, dengan jalan melakukan akuisisi saham. Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, akibatnya muncul perusahaan induk dan perusahaan anak (Floyd A.Beams, 2000:2).
Pengambil alihan itu sempat menggemparkan banyak pihak, pasalnya Aqua merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki jumlah penjualan terbanyak dan paling terkenal. Bagi Danone, Aqua jelas merupakan AMDK yang menguntungkan. Terbukti produksi Aqua langsung menyumbang sekitar 12% dari total volume produksi air minum Danone di seluruh dunia. Dengan pangsa 50 pesen, kini Aqua menjadi pemimpin pasar AMDK di Indonesia. Akuisisi saham Danone pada PT Aqua di tahun 1998 hanya sebesar 40% dan saat itulah merupakan titik awal perkembangan pesat PT Aqua, di mana PT Aqua mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp 19 milyar atau bertambah 143% dari tahun sebelumnya.

Sumber:
http://blogs.unpad.ac.id/kelompok5a-adbis/2014/09/29/pma-penanam-modal-asing-pt-arutmin-indonesia/

Rabu, 29 April 2015

Softskill Bahasa Inggris 2



Nama : Dzikri Andika
Kelas  :3EB25
NPM  : 22210233




 
CAMBRIDGE ELECTRONIC
CORPORATION
231 Blackmore Street
New York, NY 20011 USA

Ref : DT/NN/12
26 March 2015

Messrs, Johnson Smith & Carlson Ltd
16 Fifth Avenue Street
Los Angeles, LA

Dear Sirs,
We have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount can’t now be allowed.
You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish yo inconvenience us by delaying your payment.
A copy of the statement is enclosed, and we shall be glad to receive cheque by return.


Your Faithfully

Jonathan R. Smith
Cambridge Electronic Corporation

Kamis, 08 Januari 2015

Permodalan Koperasi, Sisa Hasil Usaha dan Evaluasi Keberhasilan Koperasi



SISA HASIL USAHA ATAU SHU

A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
• SHU Peranggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
• SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
—- —-
VUK TMS
Keterangan:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi. Usaha koperasi adalah menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri.
B. Sumber Modal Menurut UU No.12 Tahun 1967 dan UU no.25 Tahun 1992
1. Menurut UU No.12 Tahun 1967
a. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota yang di berikan pada saat masuk dengan jumlah yang sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota pada waktu tertentu.
c. Simpanan sukarela adalah simpanan atas dasar sukarela atau atas peraturan-peraturan khusus di dalam anggota
2. Menurut UU no.25 Tahun 1992
a. Modal sendiri adalah bersumber dari simpanan angota, pokok, wajib, sumbangan, donasi, dana cadangan atau sukarela.
b. Modal pinjaman adalah bersumber dari koperasi lain, meminjam dana dari bank atau lembaga keuangan lainnya, serta sumber lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha yan dimasukkan untuk menyimpan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila sewaktu-waktu terjadi. Sesuai angaran pada UU No.12 Tahun 1967 bahwa 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota si sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A. Dilihat Dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang uga sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
B. Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
• Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1) Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2) Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota