Rabu, 10 Juni 2015

LETTER OF ENQUIRY

INSAN PRIMA NATIONAL TRADING COMPANY
Jln. K.H. Noor Ali No. 38
Bekasi 10240


Ref: DA/LG/12 C.                                                                                                              7th May 2015


Mr. Stephen Juhara
Sales Manager
PT. MULTI JAYA ABADI
Jln. Mapilindo Raya No. 132
Surabaya 2860


Dear Mr. Juhara

       We visited your stand at the Indonesian Trade Fair in Jakarta a few days ago and i was very interested in your Montana Ladies' shoes displayed at the fair

        I should be please if you woild send me your calaogues of your complete ranges of the ladies' shoes, price-list and terms of payment. Perhaps at the same time you could le me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular orders in future



Yours Faithfully


Dzikri Andika  
 Purchase Manager

Sabtu, 06 Juni 2015

Penanaman Modal Asing dan Contoh Kasus pada PT. AQUA



PENDAHULUAN
Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar untuk melaksanakan pembangunan nasional. Kebutuhan dana yang besar tersebut terjadi karena adanya upaya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara maju, baik di kawasan regional maupun kawasan global. Indonesia masih belum mampu menyediakan dana pembangunan tersebut. Disamping berupaya menggali sumber pembiayaan dalam negeri, pemerintah juga mengundang sumber pembiayaan luar negeri, salah satunya adalah Penanaman Modal Asing Langsung (foreign direct invesment).
Investasi merupakan fungsi dari pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, semakin besar investasi suatu negara, akan semakin besar pula tingkat pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai. Secara konseptual, penanaman modal asing atau investasi asing dianggap lebih menguntungkan karena tidak memerlukan kewajiban pengembalian kepada pihak asing seperti halnya hutang luar negeri. Investasi diharapkan sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Indonesia. Karena terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah, untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi maka peran investasi baik secara investasi dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN) sangat diharapkan (Indah & Didit, 2005).
1. Pengertian PMA
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan aliran arus modal yang berasal dari luar negeri yang mengalir ke sektor swasta baik yang melalui investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung berbentuk portofolio. Investasi langsung (direct investment) merupakan investasi yang melibatkan pihak investor secara langsung dalam operasional usaha yang dilaksanakan, sehingga dinamika usaha yang menyangkut kebijakan perusahaan yang ditetapkan, tujuan yang hendak dicapai, tidak lepas dari pihak yang berkepentingan (investor asing).
Terdapat tiga sumber utama modal asing dalam suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka, yaitu:
a) pinjaman luar negeri (debt) dimana pinjaman luar negeri dilakukan oleh pemerintah secara bilateral maupun multilateral.
b) penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dimana FDI merupakan investasi yang dilakukan swasta asing ke suatu negara, berupa cabang perusahaan multinasional, anak perusahaan multinasional, lisensi, joint ventura.
c) investasi portofolio merupakan investasi yang dilakukan melalui pasar modal (Didit&Indah, 2005 : 26-47).
2. Kebijakan PMA di Indonesia
Ada dua hal yang mempengaruhi kegiatan FDI di suatu negara, yang pertama yaitu lingkungan atau kerangka kebijakan suatu negara. Pada dasarnya investor mengetahui potensi dan kondisi suatu negara yang akan dijadikan lokasi investasi. Kerangaka kebijakan ini dalam beberapa hal, yaitu:
a) stabilitas ekonomi, politik dan social
b) aturan yang mendukung masuk dan operasinya suatu usaha
c) satndar kesepakatan internasional
d) kebijakan dalam memfungsikan dan struktur pasar
e) persetujuan internasional dalam FDI
f) kebijakan privatisasi dan
g) kebijakan perdagangan dan perpajakan.
Dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung di Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan beberapa upaya penyesuaian kebijakan investasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
a) Pemerintah telah memperbaharui Daftar Bidang Usaha yang Tertutup bagi Penanam Modal untuk dapat diberikan keleluasaan investor dalam memilih usaha (Keppres No 96 Tahun 2000 jo. No 118 Tahun 2000). Dalam keputusan tersebut, bidang usaha yang tertutup untuk investasi baik PMA maupun PMDN berkurang dari 16 sektor menjdai 11 sektor. Bidang usaha yang tertutup bagi kepemilikan saham asing berkurang dari 9 sektor menjadi 8 sektor.
b) Penyederhanaan proses dari 42 hari menjadi 10 hari. Sebelumnya persetujuan PMA dilakukan oleh Presiden, sedangkan saat ini cukup dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang berwenang, dalam hal ini Deputi Bidang dan Fasilitas Penanaman Modal;
c) Sejak tanggal 1 Januari 2001, pemerintah menggantikan insentif Pembebasan Pajak dengan Kelonggaran Pajak Investasi sebesar 30% untuk 6 (enam) tahun.
d) Nilai investasi tidak dibatasi, sepenuhnya tergantung studi kelayakan dari proyektersebut.
3. Perkembangan PMA di Indonesia
Perkembangan FDI di Indonesia sangat dipengaruhi oleh situasi diluar negeri maupun didalam negeri. Perkembangan investasi di Indonesia sering bergerak tidak menentu terutama jika lingkungan investasi dalam negeri kurang kondusif.
Menurut daftar yang dikeluarkan oleh UNCTAD Indonesia sebetulnya termasuk negara yang menarik bagi para investor. Terutama bagi TNC’s (transnational companies); yaitu para investor yang berskala besar. Menurut suatu survey dari UNCTAD dalam tahun 2011 Indonesia menempati tempat ke 4, setelah China, USA dan India. Negara-negara berkembang lainnya yang termasuk dalam daftar UNCTAD ialah: Brazil, Meksiko, Thailand, Vietnam, Korea Selatan dan Malaysia. Sebaliknya, walaupun dalam daftar UNCTAD Indonesia termasuk negara-negara yang secara potensial menarik tetapi dilihat dari angka-angka Sekretariat ASEAN, Indonesia hanya menempati tempat yang rendah di ASEAN; yaitu tempat ke-5 dari 10 negara. Jumlah investasi yang benar-benar masuk ke Indonesia lebih kecil dari jumlah yang masuk ke Singapore, Thailand, Malaysia, bahkan yang juga masuk ke Vietnam.
4. Contoh PMA di Indonesia
UU tentang Penanaman Modal Asing yang diberlakukan tahun 2007 silam, semakin menyiratkan bahwa pemerintah tidak berdaya menolak intervensi dan kepentingan asing. Dengan kebijakan tersebut, membuat pencaplokan korporasi nasional oleh MNC asing akan kian masif.
Bukti paling menonjol adalah ketika minum Aqua (74% sahamnya dikuasai perusahaan Danone asal Prancis). Tahun 1997, akibat terjadinya krisis moneter, PT Aqua mencatat pertumbuhan dibawah 30%. Hal itu disebabkan perusahaan hanya menghasilkan laba bersih sebesar Rp 7.8 milyar atau turun sebesar 25% dibandingkan dengan tahun 1996. Selain itu, pendapatan perusahaan juga turun sebesar 23% dari Rp 220.8 milyar menjadi Rp 179.4 milyar di tahun 1996 (Financial Highlight Aqua, 1997).
Oleh karena itulah, PT Aqua memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada investor asing dalam hal ini adalah French Danone, dengan jalan melakukan akuisisi saham. Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, akibatnya muncul perusahaan induk dan perusahaan anak (Floyd A.Beams, 2000:2).
Pengambil alihan itu sempat menggemparkan banyak pihak, pasalnya Aqua merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki jumlah penjualan terbanyak dan paling terkenal. Bagi Danone, Aqua jelas merupakan AMDK yang menguntungkan. Terbukti produksi Aqua langsung menyumbang sekitar 12% dari total volume produksi air minum Danone di seluruh dunia. Dengan pangsa 50 pesen, kini Aqua menjadi pemimpin pasar AMDK di Indonesia. Akuisisi saham Danone pada PT Aqua di tahun 1998 hanya sebesar 40% dan saat itulah merupakan titik awal perkembangan pesat PT Aqua, di mana PT Aqua mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp 19 milyar atau bertambah 143% dari tahun sebelumnya.

Sumber:
http://blogs.unpad.ac.id/kelompok5a-adbis/2014/09/29/pma-penanam-modal-asing-pt-arutmin-indonesia/